DILEMATIS...!!! Pegawai tata Usaha di
Sekolah Dasar masih di persimpangan. Pasalnya posisi strategisnya cukup
dilematis. Yakni disatu sisi peran TU sangat dibutuhkan namun disisi lain
posisinya (sepertinya) belum dikehendaki. Nah Lho..??!!!
SINGARAJA, TENAR MAGAZINE – Belum terakomodirnya keberadaan tata usaha dalam
standar pelayanan minimal (SPM) tenaga kependidikan di Sekolah Dasar, membuat
sebagian tenaga tata usaha dibeberapa sekolah dasar di Kabupaten Buleleng
resah.
Kondisi ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan
pegawai TU seputar mekanisme perekrutan, sistem penggajian serta tupoksi yang
harus dijadikan pegangan dalam menjalankan tugasnya. “Semua sistem dan
mekanisme ketata-usahaan belum diatur secara formal. Terlebih posisi TU belum
ada dalam standar pelayanan minimal (SPM)’’. Papar Ketua Forum Tenaga Tata
Usaha (FTTU) Buleleng Komang Arya Widi Astana.
Belum masuknya TU kedalam SPM menurut Arya, membuat
posisi TU berada pada posisi dilematis. Dilematis, karena beban pekerjaan dan
tanggungjawab yang diembannya belum berbanding lurus dengan penghasilan yang
diterimanya. “Bahkan ada TU yang hanya mendapat gaji Rp 300 ribu sebulan. Itu
artinya kan sangat jauh dari standar UMR”.
Kilah TU di SDN 1 Pemaron ini.
Kendati demikian kata Arya, para TU sejatinya tidak
terlalu mempermasalahkan minimnya penghasilan yang diterima. Sebab untuk saat
ini yang paling urgen menjadi aspirasi para TU adalah adanya pengakuan secara
formal dari pemerintah terkait keberadaan TU dalam standar pelayanan minimal
tenaga kependidikan di sekolah dasar. Namum semua itu terbentur akan SPM yang
ada.
“Kita masih bingung. Karena Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Buleleng mengatakan belum boleh mengangkat TU menjadi
kontrak sebab SPM TU SD belum ada undang-undangnya. Akan tetapi kami lihat
dilapangan ada beberapa tata usaha di sekolah dasar yang setatusnya PNS, itu
yang membuat kami bertanya-tanya. Kami nanti akan mengadakan audiensi dengan
Bapak Bupati semoga saja mendapat jawaban yang menentukan jalan terbaik”.
Dia menambahkan, akibat tupoksi yang tidak jelas,
cukup berdampak pada pekerjaan TU yang juga melenceng dari tugas yang
seharusnya. “Karena tidak adanya SPM, beban kerja kita banyak yang tidak sesuai
dan tidak jelas apa saja tugas-tugas kita. Itu yang kita cari kejelasannya.
Agar jangan sampai beban kerja kita pelimpahannya melebihi kapasitas apalagi
diberi tugas diluar kepentingan sekolah”. Katanya.
Dari keseluruhan pegawai TU yang tergabung kedalam
Forum Tenaga Tata Usaha (FTTU) sampai saat ini belum ada yang memilki status
sebagai pegawai kontrak apalagi berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN),
“Sekitar tiga ratusan pegawai TU yang tergabung kedalam FTTU kabupaten Buleleng
semuanya masih berstatus tenaga abdi”. Jelas Arya sembari berharap pemerintah
mau memikirkan pegawai TU kedepan, minimal bisa diangkat menjadi tenaga
kontrak. Sehingga pegawai TU memiliki pengakuan yang jelas dari pemerintah. MPT-ZAP
Angin Segar Untuk Pegawai TU SD
Keberadaan
Tenaga Tata Usaha di Sekolah Dasar kini menjadi intrumen yang sama pentingnya
dengan tenaga pendidik. Kondisi ini tidak terlepas dengan meningkatnya
kebutuhan, pengurusan serta sistem administrasi di Sekolah Dasar.
Semua pengurusan dan mekanisme pelaporan yang serba
cepat, akurat serta berbasis IT, menyebabkan Kepala Sekolah dan Guru tidak lagi
bisa bekerja sendiri. Tingginya urusan administrasi seiring meningkatnya
keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan dasar menyebabkan peran tata usaha
yang dulu dirangkap Kepala Sekolah kini harus dilimpahkan kepada tenaga yang
memiliki kompetensi khusus mengelola urusan administrasi sekolah. Yakni pegawai
Tata Usaha.
Namun lagi-lagi ironi harus diterima lembaga yang
menaungi anak-anak wajib pendidikan dasar itu. Utamanya Sekolah Dasar. Sebab
tenaga TU belum tersentuh UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) tenaga kependidikan Sekolah Dasar. Akibatnya para pegawai TU
ibarat kata dia dibutuhkan tapi tidak dikehendaki. Lantas bagaimana Kabupaten Buleleng menyikapi ketimpangan
tersebut diwilayahnya. Berikut petikan wawancara wartawan majalah Pendidikan
Tenar Ade Zanji Adhi Pramana (MPT)
dengan salah satu anggota DPRD Buleleng yang getol memperjuangkan permasalahan
tersebut yakni Putu Mangku Mertayasa, SH. (PMM).
MPT : Ratusan Guru SD yang berstatus guru abdi pada bulan Mei kan sudah
diseleksi untuk selanjutnya diangkat menjadi kontrak. Terus bagaimana denga
tenaga TU Abdi...?
PMM : Kita masih tahap program, tentunya step
bay step. Kebutuhan yang sangat mendesak saat ini adalah kebutuhan terhadap
keberadaan tenaga guru SD yang ada di Buleleng yang mencapai 1479 oleh karena
itu inilah yang paling mendesak yang harus kita selesaikan kemudian baru kita
kepada pendukung infrastruktur lain termasuk mungkin tenaga TU didalamnya.
MPT : Apa yang menjadi kendala untuk merubah status TU Abdi menjadi pegawai
kontrak....?
PMM : Satu kendala yang ditemui yaitu tinggal berkordinasi dengan Kementrian
dan Kebudayaan karena disana menyangkut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
karena di Permendiknas/Permendikbud itu
Standar Pelayanan Minimal itu Cuma diatur sampai sekolah menengah dan SD
itu belum. Sehingga sambil menunggu adanya perubahan regulasi tentang itu yang
nanti kita bisa jadikan dasar hukum untuk melakukan pengangkatan ketika
memungkinkan dari segi anggaran.
MPT : Bagaimana pendapat Bapak tentang
UU Nomor; 23 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sekolah......?
PMM : Tenaga TU itu sangat kita butuhkan mengingat vitalnya tugas mereka
termasuk meng-enter data Dapodik dan
lain sebagainya, kalau saya pribadi sangat menginginkan bahwa mereka juga
“dimanusiakan” baik dari sisi kesejahtraan maupun dari sisi penghasilan.
Setelah saya berkoordinasi dengan BKD itu dulunya adalah PNS yang diangkat
ditahun sebelum. Permendikbud itu muncul setelah itu mungkin dia sifatnya honor
daerah (Honda) ada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang memberikan
mandat mereka untuk diangkat dan karena sesuai dengan golongannya sehingga
mereka di pekerjakan sebagai TU.
MPT : Jika seperti itu langkah apa yang akan dilakukan oleh Dewan dalam
memperjuangkan nasib TU....?
PMM : Kita sudah melakukan koordinasi dua kali kepada Kementrian dan
Kementrian sangat wellcome terhadap
kita dan Kementrian juga memberikan sebuah angin segar bagi kita karena memang
Kementrian juga sangat menyadari vital dan pentingnya tenaga TU yang ada di
masing-masing SD.
MPT : Apa saja upaya yang diambil Dewan dalam memfasilitasi pengangkatan
tenaga TU menjadi pegawai kontrak...?
PMM : Kalau memfasilitasi kita tidak boleh, kita hanya mendorong memberikan
rekomendasi nanti kepada Bupati ketika anggaran memungkinkan, kenapa
tidak. Pasti kita berikan sebuah kajian
dan memberikan suatu rekomendasi kepada Bupati. Untuk melakukan pengangkatan
terhadap tenaga kontrak itu menjadi domain daripada eksekutif bukan legislatif.
MPT : Targetnya kapan para TU Abdi bisa diangkat menjadi tenaga kontrak....?
PMM : Semakin cepat semakin baik itu target kita, karena kan kita tidak
ngomongin waktu, bulan, tahun kalau memang memungkinkan, anggaran ada dan
regulasi turun, ya makin cepat makin baik. Sekali lagi kita juga ingin sekolah
dasar yang menjadi pondamen penting pendidikan anak-anak generasi bangsa ini
betul-betul berjalan baik dan benar. (*/MPT-RIQ)

